Editorial : Kebudayaan Rakyat Indonesia Di Simpang Jalan

Ada sebuah kutipan menarik dari Lord Raglan (yang sebelum gelar ini bernama Lord FitzRoy Somerset), seorang pemimpin militer dari Inggris, mengenai kebudayaan : “Culture is roughly anything we do and the monkeys don't”.

Kutipan itu sebenarnya sungguh sangat menohok, karena jika melihat kondisi Indonesia saat ini, kebudayaan dianggap sebagai sebuah hal yang udik dan norak. Sehingga jika bercermin pada kutipan Lord Raglan, kita tak ada bedanya dengan spesies primata.

Tak kurang dari itu, kebudayaan yang kita abaikan akhirnya diklaim oleh negara lain. Bahkan dimanfaatkan untuk promosi pariwisata bagi mereka. Mengapa hal itu bisa terjadi? Kenapa tidak ada upaya preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya klaim budaya yang belakangan ini terus dilakukan oleh negara tetangga? Apa solusinya?

Pornografi informasi sebagai dampak dari globalisasi memang sebuah keniscayaan yang harus dihadapi. Segala bentuk informasi dapat kita lihat saat ini, mulai dari urusan ranjang para selebriti, cerita-cerita fiksi yang memiliki plot serupa, hingga tak ketinggalan gaya hidup dari negeri lain. Sayangnya arus deras informasi itu tidak diimbangi dengan konten mengenai kebudayaan Indonesia, sehingga kita seringkali menganggap bahwa apa yang dilihat di media massa adalah hal yang baik dan benar.

Kondisi ini akhirnya berdampak pada dilupakannya kebudayaan Indonesia, dan perhatian lebih pada kebudayaan dan kebiasaan orang lain (luar negeri) yang jauh dari norma-norma ketimuran. Sedikit contoh, sekolah-sekolah di Indonesia semakin meninggalkan muatan lokal seperti bahasa daerah ataupun mata pelajaran yang berkaitan dengan kebudayaan lainnya. Mereka justru berusaha mengadaptasi kurikulum yang “katanya” internasional, agar terkesan lebih bonafid dan siap menghadapi globalisasi.

Orang tua murid pun seakan mengiyakan kondisi ini dengan menuntut sekolah agar mengisi kurikulumnya dengan bahasa asing sebagai pengantar dan tambahan musik klasik hingga sejarah Barat. Kita pun seakan merasa terbelakang apabila tidak mempelajari musik klasik atau musik dari Barat, sehingga kita meninggalkan berbagai musik tradisional yang sesungguhnya memiliki keindahan yang luar biasa.

Sialnya, hal ini diperparah dengan hasil sebuah studi yang mengatakan bahwa musik klasik dapat meningkatkan kecerdasan. Studi ini akhirnya memberikan sebuah sugesti bahwa hanya musik klasik-lah yang berguna untuk didengarkan, dan meninggalkan musik tradisional yang dianggap tidak bisa mencerdaskan.

Padahal kebetulan studi itu hanya menggunakan sampel musik klasik dan musik modern (pop, rock, dan lainnya) tanpa menyertakan musik tradisional. Hal yang kontradiktif justru dapat kita lihat dari musisi-musisi luar negeri yang justru berniat mengeksplorasi musik tradisional Indonesia, dan mengenyampingkan musik dari negerinya sendiri.

Tentu berbagai hal diatas tak sepenuhnya salah, tapi seharusnya kita lebih dahulu mengenal akar kebudayaan kita sendiri sebelum akhirnya melangkah untuk mempelajari kebudayaan orang lain.

Apakah kondisi diatas disebabkan oleh minimnya upaya preventif dari pemerintah? Tentu, meski hal ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada pemerintah. Namun pemerintah seharusnya memiliki peranan yang lebih besar dalam melestarikan kebudayaan Indonesia. Mengapa demikian? Kebudayaan sebagai hasil dari peradaban masyarakat mendapatkan perlindungan hukum melalui undang-undang.

Dalam rezim hak kekayaan intelektual, kebudayaan dikategorikan sebagai Ciptaan, sehingga yang dapat diterapkan kepadanya adalah klausula-klausula dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam pasal 10 UUHC, pemerintah diberikan amanat untuk memegang hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

Amanat yang diberikan pada pemerintah disebabkan karena kebudayaan rakyat sebagai Ciptaan terkadang tidak memiliki Pencipta yang spesifik, melainkan hasil dari interaksi di dalam masyarakat itu sendiri. Dengan amanat ini, pemerintah seharusnya melakukan upaya inventarisasi dan pengakuan formal atas kebudayaan rakyat, sebelum diklaim oleh negara lain.

Namun yang sangat disayangkan, pemerintah justru memberikan janji untuk mendaftarkan hasil kebudayaan rakyat setelah adanya klaim negara lain atas kebudayaan kita. Tindakan yang bersifat reaktif ini justru akhirnya merugikan Indonesia, karena rezim hak kekayaan intelektual sendiri menganut asas first come first served. Sehingga ketika pemerintah mendaftarkannya setelah ada klaim, seolah-olah kita yang menjadi pelanggar hak cipta.

Lalu, apa yang sebaiknya kita lakukan bersama agar klaim negara lain atas budaya kita tak berulang lagi di masa mendatang? Pemerintah, sebagai pihak yang diberikan mandat, harus memulai inventarisasi dan pendaftaran secara menyeluruh terhadap kebudayaan rakyat yang dimiliki oleh Indonesia.

Memang, alasan klasik yaitu “keterbatasan dana” akan selalu diutarakan. Namun manakah yang lebih penting, menganggarkan uang negara untuk menggaji anggota dewan yang kerjanya tidur? Atau untuk kebudayaan rakyat?

Daripada mencaci-maki negara lain, lebih baik pemerintah memotong gaji anggota DPR dan mengalokasikannya untuk program inventarisasi kebudayaan rakyat. Kita sebagai civil society pun memiliki tanggungjawab yang sama besarnya.

Ketimbang kita menghabiskan biaya yang besar untuk pagelaran musik modern, lebih baik kita menyaksikan pagelaran budaya rakyat seperti wayang, uning-uningan, dan lainnya. Selain itu, satu hal terpenting adalah penghapusan stigma bahwa budaya Barat adalah “keren dan modern” dan budaya rakyat Indonesia adalah “norak dan udik”.

Apabila stigma ini sudah dapat ditekan sedemikian rupa, maka keinginan kita untuk mempelajari kebudayaan sendiri akan jauh lebih terbangun ketimbang menghabiskan energi untuk mengganyang negara lain.

(gambar diambil dari http://kazasou.files.wordpress.com/2009/08/tari_pendet.jpg)

Comments